Materi PKN Kelas V SD : KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA



KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A.    Negara Kesatuan Republik Indonesia
 
Kita adalah bangsa Indonesia yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi “bangsa” dan “negara” memiliki perbedaan. Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah  yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya. Bangsa juga merupakan persekutuan  hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup  tersebut merasa memiliki kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
Berdasarkan pengertian tersebut bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·         Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan.
·         Memiliki wilayah tertentu, tetapi tidak memiliki pemerintah sendiri.
·         Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
·         Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan atau nasionalitas.
·         Tidak dapat ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, misalnya bangsa Indonesia tidak  diketahui secara pasti kapan mulai ada bangsa Indonesia.
·         Dapat terjadi karena kesamaan identitas budaya, agama, dan bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya. Bangsa yang mempunyai identitas sama seperti ini adalah bangsa yang homogen (sama).
Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Beberapa pengertian negara antara lain:
a.       Beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau  beberapa kelompok manusia.
b.      Suatu daerah teritorial yang bersama-sama diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan kontrol  dari kekuasaan yang sah.
Dari beberapa pendapat tentang pengertian negara di atas, maka secara teoritis negara memiliki unsur sebagai berikut.
·         Unsur Konstitutif
Unsur konstitutif merupakan unsur mutlak pembentuk atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Unsur tersebut mencakup:
a.       Wilayah (darat, udara, dan perairan),
b.      Rakyat atau masyarakat, serta
c.       Pemerintah yang berdaulat.
·         Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif merupakan unsur yang bersifat pernyataan dan melengkapi unsur konstitutif yaitu pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun de facto. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, de facto adalah pengakuan terhadap suatu pemerintahan yang secara nyata menjalankan kekuasaan efektif pada suatu negara atau wilayah atau sesuai fakta,  sedangkan de jure adalah pengakuan terhadap suatu pemerintahan secara hukum, ditandai dengan adanya pertukaran wakil diplomatik di antara kedua negara.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Secara umum, suatu negara dikatakan terbentuk dengan terpenuhinya unsur-unsur negara, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, bangsa, dan wilayah terpenuhi. Selain unsur-unsur negara, adapula unsur-unsur tambahan lain sebagai syarat terbentuknya dan diakuinya suatu negara oleh bangsa dan negara lain.
Selain unsur-unsur tersebut, setiap negara yang terbentuk memiliki cita-cita dan tujuan untuk diwujudkan sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik.  Seperti halnya negara kita, Indonesia.
Cita-cita bangsa Indonesia terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua yang berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Cita-cita luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa ini adalah mewujudkan negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
 
Sedangkan pada alinea keempat pembukaan UUD 1945, berisikan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan itu diantaranya:
a.       Melidungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
           Penyusunan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia ini tidak lepas dari pada penjabaran sila-sila Pancasila.
a.    Ketuhanan Yang Maha Esa
b.    Kemanusiaan yang adil dan beradab,
c.    Persatuan Indonesia,
d.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
e.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan adanya cita-cita dan tujuan yang akan diwujudkan maka setiap negara memiliki pedoman untuk menjalankan fungsinnya sebagaimana mestinya. Ada banyak fungsi negara yang perlu diketahui. Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara adalah sebagai berikut.


·         Melaksanakan penertiban
Fungsi negara sebagai penertiban, yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan di dalam masyarakat, sehingga masyarakat tetap stabil.
·         Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru. Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini ke dalam bentuk Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
·         Pertahanan
Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk menjaga kondisi keamanan, negara memfasilitasi angkatan perangnya dengan peralatan yang lengkap beserta peralatan  pertahanannya.
·         Menegakkan keadilan
Fungsi ini diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum.
Kemudian apa fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia? Menurut E. Mirriam Budiardjo, fungsi negara yang sesuai dengan kondisi di negara Indonesia  adalah :
a.       keamanan ekstern,
b.      ketertiban intern,
c.       keadilan,
d.      kesejahteraan umum, dan
e.       kebebasan.


0 komentar:

Posting Komentar