KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Kita adalah bangsa Indonesia yang
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi “bangsa” dan
“negara” memiliki perbedaan. Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah
yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya. Bangsa juga
merupakan persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota
persekutuan hidup tersebut merasa memiliki kesatuan ras, bahasa, agama,
dan adat istiadat.
Berdasarkan pengertian tersebut
bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·
Sekelompok manusia
yang memiliki rasa kebersamaan.
·
Memiliki wilayah
tertentu, tetapi tidak memiliki pemerintah sendiri.
·
Ada kehendak bersama
untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
·
Keanggotaan orangnya
bersifat kebangsaan atau nasionalitas.
·
Tidak dapat
ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, misalnya bangsa Indonesia tidak
diketahui secara pasti kapan mulai ada bangsa Indonesia.
·
Dapat terjadi karena
kesamaan identitas budaya, agama, dan bahasa sehingga dapat dibedakan dengan
bangsa lainnya. Bangsa yang mempunyai identitas sama seperti ini adalah bangsa
yang homogen (sama).
Negara
adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan
mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan
dari kehidupan bersama.
Beberapa
pengertian negara antara lain:
a.
Beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya
suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia.
b.
Suatu daerah
teritorial yang bersama-sama diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil
menuntut warganya dalam ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan kontrol
dari kekuasaan yang sah.
Dari beberapa
pendapat tentang pengertian negara di atas, maka secara teoritis negara
memiliki unsur sebagai berikut.
·
Unsur Konstitutif
Unsur
konstitutif merupakan unsur mutlak pembentuk atau unsur yang harus ada untuk terjadinya
negara. Unsur tersebut mencakup:
a. Wilayah (darat, udara, dan perairan),
b. Rakyat atau masyarakat, serta
c. Pemerintah yang berdaulat.
·
Unsur Deklaratif
Unsur
deklaratif merupakan unsur yang bersifat pernyataan dan melengkapi unsur
konstitutif yaitu pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun de facto.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, de facto adalah
pengakuan terhadap suatu pemerintahan yang secara nyata menjalankan kekuasaan
efektif pada suatu negara atau wilayah atau sesuai fakta, sedangkan de
jure adalah pengakuan terhadap suatu pemerintahan secara hukum,
ditandai dengan adanya pertukaran wakil diplomatik di antara kedua negara.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur
negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh
Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia
itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma.
Pengakuan de facto diberikan Belanda kepada Republik Indonesia
atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947.
Sedangkan pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27
Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Secara
umum, suatu negara dikatakan terbentuk dengan terpenuhinya unsur-unsur negara,
yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, bangsa, dan wilayah terpenuhi. Selain
unsur-unsur negara, adapula unsur-unsur tambahan lain sebagai syarat
terbentuknya dan diakuinya suatu negara oleh bangsa dan negara lain.
Selain
unsur-unsur tersebut, setiap negara yang terbentuk memiliki cita-cita dan
tujuan untuk diwujudkan sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Seperti halnya negara kita, Indonesia.
Cita-cita
bangsa Indonesia terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua yang
berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Cita-cita luhur yang ingin
diwujudkan oleh bangsa ini adalah mewujudkan negara Indonesia yang berdaulat,
adil dan makmur.
Sedangkan
pada alinea keempat pembukaan UUD 1945, berisikan tujuan nasional bangsa
Indonesia. Tujuan itu diantaranya:
a. Melidungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Penyusunan cita-cita
dan tujuan bangsa Indonesia ini tidak lepas dari pada penjabaran sila-sila
Pancasila.
a.
Ketuhanan Yang Maha
Esa
b.
Kemanusiaan yang adil
dan beradab,
c.
Persatuan Indonesia,
d.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
e.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dengan
adanya cita-cita dan tujuan yang akan diwujudkan maka setiap negara memiliki
pedoman untuk menjalankan fungsinnya sebagaimana mestinya. Ada banyak fungsi
negara yang perlu diketahui. Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara adalah
sebagai berikut.
·
Melaksanakan penertiban
Fungsi
negara sebagai penertiban, yaitu untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan di dalam masyarakat, sehingga masyarakat tetap stabil.
·
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Fungsi
ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru. Pemerintah
Indonesia menerapkan fungsi ini ke dalam bentuk Repelita (Rencana Pembangunan
Lima Tahun)
·
Pertahanan
Fungsi
ini untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk menjaga kondisi
keamanan, negara memfasilitasi angkatan perangnya dengan peralatan yang lengkap
beserta peralatan pertahanannya.
·
Menegakkan keadilan
Fungsi
ini diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum.
Kemudian
apa fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia? Menurut E. Mirriam Budiardjo,
fungsi negara yang sesuai dengan kondisi di negara Indonesia adalah :
a. keamanan ekstern,
b. ketertiban intern,
c. keadilan,
d. kesejahteraan umum, dan
e. kebebasan.
0 komentar:
Posting Komentar